Kasus Eks Pejabat MA Dilaporkan Pimpinan DLHK. - WARTA GLOBAL RIAU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Eks Pejabat MA Dilaporkan Pimpinan DLHK.

Jumat, 20 Desember 2024


BENGKALIS,Warta Global Riau id -Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau, Madrid, ketika dikonfirmasi media ini via telepon genggamnya, Rabu (18/12/2024), mengaku telah melakukan pengecekan kebenaran SKGR atas nama Drs Zarof Ricar, SH,MH di kantor Kepala Desa Tanjung Leban.

“Kita sudah melakukan pengecekan SKGR atas nama Drs Zarof Ricar, SH.MH di kantor Kepala Desa Tanjung Leban. Ternyata SKGR atas nama Drs Zarof Ricar, SH.MH terdaftar di buku register kantor Kepala Desa Tanjung Leban, dan kasus ini sudah kita laporkan kepada pimpinan, “ujar Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau.

Salah seorang saksi sempadan tanah, Ali Amran, ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut, Rabu (18/12/2024), membenarkan Drs Zarof Ricar, SH.MH mengola perkebunan kelapa sawit seluas 1500 hektar di wilayah hukum Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Lahan Zarof Ricar dan kawan-kawanya seluas 3000 hektar di kawasan Desa Tanjung Leban, tetapi yang sudah berproduksi seluas 1500 hektar,”ungkap Ali Amran kepada media ini via telepon genggamnya.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Drs Zarof Ricar, SH.MH, diduga terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1500 hektar di wilayah Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Devisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK),Amiruddin kepada media ini, hari ini, Senin (16/12/2024).

 “Dalam waktu dekat, kita bakal melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI, karena Drs Zarof Ricar, SH. MH diduga terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 1500 hektar. Hal ini diperkuat dengan terbit surat keterangan ganti kerugian Reg.No.305/SPGK/TL/2011 atas nama Drs.Zarof Ricar,SH.MH, yang diketahui Kepala Desa Tanjung Leban, pada tanggal 28 Juni 2011,”ungkap Amiruddin.

Manager Perkebunan Kelapa Sawit, Supardi, ketika dikonfirmasi tim media ini via WhastApp, Kamis (21/11/2024), terkait eks pejabat MA diduga kelola lahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Tanjung Leban, namun hingga saat ini belum tanggapannya.

Begitu juga, Bonni Lando, yang disebut-sebut sebagai kepercayaan Drs Zarof Ricar,SH.MH di perkebunan kelapa sawit tersebut, ketika dikonfirmasi via WhastAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi.

Bahwa oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau diduga “membiarkan” aktivitas illegal mantan pejabat MA di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

“Kita akan ungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan ini, karena jual beli lahan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis ini tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ungkap Zulfaini kepada media ini, Sabtu (16/11/2024).

Sebelumnya disebut-sebut mantan pejabat MA, Drs Zarof Ricar,SH.MH dan kawan-kawanya, diduga kuat terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1500 hektar di wilayah Kabupaten Bengkalis dan di wilayah hukum Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Mantan pejabat MA, Drs Zarof Ricar, SH.MH diduga terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan secara illegal menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Bengkalis, tetapi karena dirinya saat itu bertugas sebagai pejabat di MA, oknum mantan pejabat MA itu tidak terjerat hukum, dan terkesan “ kebal hukum”, “sebut Zulfaini kepada tim media ini, Jumat, (15/11/2024).

Lanjutnya, jika mengacu  kepada Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82: Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa atat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00,-(lima miliar rupiah).

Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

“Tetapi oknum mantan pejabat MA terkesan “kebal hukum” dan diduga mengola lahan kawasan hutan seluas 1500 hektar tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Arti kawasan hutan diperjualbelikan secara ilegal dan menerbitkan SKGR secara ilegal,”ungkap Zulfaini dengan nada serius.***(Tim WPR).


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar