- WARTA GLOBAL RIAU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog
Kamis, 19 Desember 2024

Eks Pejabat MA Diduga Terlibat Kasus Alih Fungsi Kawasan Hutan Seluas 1500 Ha

Kamis -19 Desember 2024

BENGKALIS,WARTA Global Riau id-Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Drs Zarof Ricar, SH.MH, diduga terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1500 hektar di wilayah Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Devisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK),Amiruddin kepada media ini, hari ini, Senin (16/12/2024).

 “Dalam waktu dekat, kita bakal melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI, karena Drs Zarof Ricar, SH. MH diduga terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 1500 hektar. Hal ini diperkuat dengan terbit surat keterangan ganti kerugian Reg.No.305/SPGK/TL/2011 atas nama Drs.Zarof Ricar,SH.MH, yang diketahui Kepala Desa Tanjung Leban, pada tanggal 28 Juni 2011,”ungkap Amiruddin.

Manager Perkebunan Kelapa Sawit, Supardi, ketika dikonfirmasi tim media ini via WhastApp, Kamis (21/11/2024), terkait eks pejabat MA diduga kelola lahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Tanjung Leban, namun hingga saat ini belum tanggapannya.

Begitu juga, Bonni Lando, yang disebut-sebut sebagai kepercayaan Drs Zarof Ricar,SH.MH di perkebunan kelapa sawit tersebut, ketika dikonfirmasi via WhastAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa oknum aparat yang berkompeten di Provinsi Riau diduga “membiarkan” aktivitas illegal mantan pejabat MA di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

“Kita akan ungkap kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan ini, karena jual beli lahan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis ini tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ungkap Zulfaini kepada media ini, Sabtu (16/11/2024).

Terkait hal tersebut, Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau, Madrid, ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (15/11/2024), namun hingga saat ini, Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau masih memilih bungkam.

Sebelumnya disebut-sebut mantan pejabat MA, Drs Zarof Ricar,SH.MH dan kawan-kawanya, diduga kuat terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1500 hektar di wilayah Kabupaten Bengkalis dan di wilayah hukum Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Eks pejabat MA, Drs Zarof Ricar, SH.MH diduga terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan secara illegal menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Bengkalis, tetapi karena dirinya saat itu bertugas sebagai pejabat di MA, eks pejabat MA itu tidak terjerat hukum, dan terkesan “ kebal hukum”, “sebut Zulfaini kepada tim media ini, Jumat, (15/11/2024).

Padahal, jika mengacu  kepada Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82: Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa atat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00,-(lima miliar rupiah).

Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

“Tetapi oknum mantan pejabat MA terkesan “kebal hukum” dan diduga mengola lahan kawasan hutan seluas 1500 hektar tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Arti kawasan hutan diperjualbelikan secara ilegal dan menerbitkan SKGR secara ilegal,”ungkap Zulfaini dengan nada serius.***(Tim :WGR).


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar