Headline - Warta Global Riau

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Headline

Jumat, 25 Juli 2025

TIM GABUNGAN Bea Cukai dan Polri Tangkap Seorang Warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rohil Diduga Kurir Sabu Asal Malaysia Seberat 38 Kg dan 55 Ribu Pil Ekstasi 


foto: Barang bukti

Dumai-Warta Global Riau.id-Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.

Tidak hanya 38 kg sabu saja, namun petugas tim gabungan yang melakukan penangkapan pelaku turut mengamankan Narkotika jenis pil ekstasi lebih kurang sebanyak 55 ribu butir.

Penangkapan pelaku mencoba menyelundupkan narkotika tersebut berlangsung pada dini hari, Kamis (24/7/2025).

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Iskandar, lewat keterangan tertulis Kepala seksi Penyuluhan dan layanan informasi (PLI), Beacukai Dumai, Dedi Husni, kepada media lewat siaran persnya memaparkan soal kronologi keberhasilan tim gabungan melakukan penangkapan pelaku.

Menurut Dedi Husni, penangkapan pelaku percobaan penyeludupan narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Dumai melalui Pulau Bengkalis.

Karenanya, tim gabungan melakukan operasi penindakan dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025, setelah tim gabungan berkoordinasi dan membagi diri menjadi tim patroli laut serta tim patroli darat atau surveillance (SV).

“Tim patroli laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim patroli darat melakukan penyisiran di berbagai pelabuhan, baik resmi maupun tradisional di pesisir Kota Dumai hingga Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis”, terang Dedi Husni, Jum’at (25/7/2025).

Setelah dua hari melakukan pemantauan ujar Dedi, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 wib, tim gabungan memperoleh informasi tambahan bahwa narkotika tersebut sudah berada di Sei Pakning, Bengkalis dimuat dalam sebuah kendaraan roda empat menuju Kota Dumai.

Mengetahui informasi tersebut maka tim segera bergerak dan melakukan penyisiran dari Sei Pakning hingga Dumai.

Selanjutnya pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.05 Wib, sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan terpantau melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Dumai. Lalu sekitar pukul 01.20 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Di dalam kendaraan, tim gabungan menemukan seorang pria berinisial HW (43), merupakan warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

“Saat tim gabungan melakukan pemeriksaan, ditemukan tiga kardus berwarna cokelat berisi 38 bungkus kemasan teh Cina yang diduga kuat sabu seberat lebih kurang 38 kg, serta 11 bungkus berwarna putih berisi lebih kurang 55.000 butir ekstasi”, ujar Dedi Husni dalam keterangannya.

Atas temuan diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, maka pelaku (HW) bersama barang bukti diamankan ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan lebih jauh, hasil uji pendahuluan dengan narkotest terhadap bb sabu dan pil ekstasi, menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Berdasarkan interogasi awal, HW mengaku sebagai kurir darat yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali berinisial A di Malaysia dan O di Rokan Hilir”, pungkas Dedi Husni.

Kata Dedi Husni, Narkotika yang diamankan tim gabungan dari mobil yang dibawa pelaku HW, rencananya akan dibawa ke Rokan Hilir dan sebagian lainnya ke wilayah Sumatera Utara.

HW juga mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan hasil kejahatannya telah dibelikan beberapa unit kendaraan yang disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau, serta masih menyimpan narkotika di rumah tersebut.

Menindaklanjuti pengakuan HW, pada pukul 05.00 Wib, tim gabungan bergerak menuju rumah HW di Bagan Batu.

Hasil penggeledahan di lokasi kedua ini membuahkan hasil berupa 2 unit kendaraan R4 (Alphard BK 111 RT dan Yaris BK 1713 LX), 8 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek, serta 3 bungkus tambahan yang diduga berisi ekstasi (belum dilakukan pencacahan).

Atas penindakan ini, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika dan seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI.

“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia”, tutup Dedi Husni dalam siaran persnya tersebut.** Hs*



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar