Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TP alias Ucok (39), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku; SW alias Eko (46), warga Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat; serta SH alias Heri (29) dan RMY alias Aziz (38), keduanya warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Wakil Kepala Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MH bersama jajaran Polres Inhu, memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Menurut Situmeang, perkara tersebut bermula dari laporan seorang penjaga konter di Jalan Azki Aris, Rengat, bernama Ali Mustopa, pada 5 September 2024. Sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan melakukan top up dana sebesar Rp200 ribu. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu.
“Korban baru menyadari kejanggalan setelah memperhatikan bahwa gambar pada uang tersebut terbalik dan nomor serinya sama. Atas dasar itu, korban melaporkannya kepada pemilik konter hingga akhirnya diteruskan ke Polres Inhu,” jelasnya.
Berbekal laporan dan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Heri dan Aziz. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Ucok dan Eko, yang diketahui berperan sebagai pencetak uang palsu tersebut.
Tidak hanya digunakan untuk transaksi di konter, uang palsu yang mereka edarkan juga sempat dipakai untuk membeli narkoba. Namun, transaksi itu batal setelah pemilik narkoba menyadari bahwa uang yang digunakan adalah palsu. “Saat ini pemilik sabu yang sempat dihubungi oleh para tersangka masih dalam pengejaran tim Satuan Narkoba Polres Inhu,” tambah Situmeang.
Polres Inhu menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya akan diproses secara pidana terhadap para pelaku, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas di wilayah Riau.
Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Inhu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu, peralatan yang digunakan untuk mencetak Upal, serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut.
“Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat transaksi di malam hari atau di tempat yang rawan,” tutup Situmeang.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar