Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2024, Mulai Pidana Kurungan Hingga Denda, Pengendara Wajib Tahu! - Warta Global Riau

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2024, Mulai Pidana Kurungan Hingga Denda, Pengendara Wajib Tahu!

Rabu, 16 Oktober 2024


Jakarta, WartaGlobal Riau.Id Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2024 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Riau, dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Kepala Korlantas Polri menegaskan, pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Petugas di lapangan lebih banyak memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan. “Orientasi kami adalah pencegahan, bukan sekadar penindakan. Masyarakat diharapkan lebih disiplin agar angka kecelakaan bisa ditekan,” ujarnya.

Selain penindakan manual, Operasi Zebra 2024 juga memaksimalkan pemanfaatan sistem tilang elektronik (ETLE). Kamera pengawas dipasang di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas guna menjangkau area yang lebih luas. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pengendara untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

14 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2024

Berdasarkan data Korlantas Polri, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi tahun ini. Berikut rinciannya beserta sanksi yang berlaku:

  1. Memasang rotator/sirene tidak sesuai peruntukan → Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
  2. Menggunakan pelat rahasia/dinas tidak sesuai aturan → Pasal 280 UU LLAJ, kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
  3. Pengemudi di bawah umur/tidak memiliki SIM → Pasal 281 UU LLAJ, kurungan 4 bulan/denda Rp1 juta.
  4. Kendaraan melawan arus → Pasal 287 UU LLAJ, kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol → Pasal 283 UU LLAJ, kurungan 3 bulan/denda Rp750 ribu.
  6. Menggunakan HP saat berkendara → Pasal 283 UU LLAJ, kurungan 3 bulan/denda Rp750 ribu.
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman → Pasal 289 UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
  8. Melebihi batas kecepatan → Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang → Pasal 292 UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
  10. Kendaraan roda empat/tidak layak jalan → Pasal 286 UU LLAJ, denda Rp500 ribu.
  11. Tidak dilengkapi perlengkapan standar (ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, P3K) → Pasal 278 UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
  12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK → Pasal 288 UU LLAJ, denda Rp500 ribu.
  13. Melanggar marka atau bahu jalan → Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
  14. Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik → Pasal 280 UU LLAJ, kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.

Edukasi dan Pencegahan

Polri menekankan, pelaksanaan operasi ini tidak hanya menekankan pada tilang dan sanksi, melainkan juga pada edukasi kepada masyarakat. Dengan kombinasi penegakan hukum dan penyuluhan, diharapkan kesadaran berlalu lintas meningkat sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

“Operasi Zebra adalah bagian dari upaya berkesinambungan Polri untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara,” tegas Korlantas Polri.

Selain aparat kepolisian, pelaksanaan operasi ini juga melibatkan pemangku kepentingan lain, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas pemuda, sebagai upaya bersama menumbuhkan disiplin lalu lintas dari tingkat bawah.

Dengan berlangsungnya operasi hingga 27 Oktober mendatang, Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung keberhasilan Operasi Zebra 2024 demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan raya.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendaftaran

Klik