Jakarta, WartaGlobal Riau.Id
– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi
Zebra 2024 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Oktober
2024. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk
wilayah hukum Polda Riau, dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat
akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Kepala Korlantas Polri menegaskan,
pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Petugas di lapangan lebih banyak memberikan teguran kepada pengendara yang
melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi besar menimbulkan
kecelakaan. “Orientasi kami adalah pencegahan, bukan sekadar penindakan.
Masyarakat diharapkan lebih disiplin agar angka kecelakaan bisa ditekan,”
ujarnya.
Selain penindakan manual, Operasi
Zebra 2024 juga memaksimalkan pemanfaatan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kamera pengawas dipasang di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas guna
menjangkau area yang lebih luas. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan
secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pengendara untuk lebih patuh terhadap
aturan lalu lintas.
14 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra
2024
Berdasarkan data Korlantas Polri,
terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi
tahun ini. Berikut rinciannya beserta sanksi yang berlaku:
- Memasang
rotator/sirene tidak sesuai peruntukan →
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
- Menggunakan
pelat rahasia/dinas tidak sesuai aturan →
Pasal 280 UU LLAJ, kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
- Pengemudi
di bawah umur/tidak memiliki SIM → Pasal 281 UU LLAJ, kurungan
4 bulan/denda Rp1 juta.
- Kendaraan
melawan arus → Pasal 287 UU LLAJ, kurungan
2 bulan/denda Rp500 ribu.
- Berkendara
di bawah pengaruh alkohol → Pasal 283 UU LLAJ, kurungan
3 bulan/denda Rp750 ribu.
- Menggunakan
HP saat berkendara → Pasal 283 UU LLAJ, kurungan
3 bulan/denda Rp750 ribu.
- Tidak
menggunakan sabuk pengaman → Pasal 289 UU LLAJ, kurungan
1 bulan/denda Rp250 ribu.
- Melebihi
batas kecepatan → Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ,
kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
- Sepeda
motor berboncengan lebih dari satu orang →
Pasal 292 UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250 ribu.
- Kendaraan
roda empat/tidak layak jalan → Pasal 286 UU LLAJ, denda
Rp500 ribu.
- Tidak
dilengkapi perlengkapan standar (ban cadangan, dongkrak,
segitiga pengaman, P3K) → Pasal 278 UU LLAJ, kurungan 1 bulan/denda Rp250
ribu.
- Kendaraan
tidak dilengkapi STNK → Pasal 288 UU LLAJ, denda
Rp500 ribu.
- Melanggar
marka atau bahu jalan → Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ,
kurungan 2 bulan/denda Rp500 ribu.
- Penyalahgunaan
pelat nomor diplomatik → Pasal 280 UU LLAJ, kurungan
2 bulan/denda Rp500 ribu.
Edukasi dan Pencegahan
Polri menekankan, pelaksanaan
operasi ini tidak hanya menekankan pada tilang dan sanksi, melainkan juga pada
edukasi kepada masyarakat. Dengan kombinasi penegakan hukum dan penyuluhan,
diharapkan kesadaran berlalu lintas meningkat sehingga dapat menurunkan angka
kecelakaan di jalan raya.
“Operasi Zebra adalah bagian dari
upaya berkesinambungan Polri untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas di
masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa menjadikan keselamatan sebagai
prioritas utama saat berkendara,” tegas Korlantas Polri.
Selain aparat kepolisian,
pelaksanaan operasi ini juga melibatkan pemangku kepentingan lain, termasuk
tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas pemuda, sebagai upaya bersama
menumbuhkan disiplin lalu lintas dari tingkat bawah.
Dengan berlangsungnya operasi hingga
27 Oktober mendatang, Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung
keberhasilan Operasi Zebra 2024 demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan
keselamatan di jalan raya.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar