- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.
Rambun Pamenan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.
Rambun Pamenan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Rini Hartatie juga menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan," tegas Rini. (R-03& Hs)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar