PINGGIR-T.Muandau-BENGKALIS -(Warta Global Riau.id) – Aparat Polsek Pinggir, Polres Bengkalis mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu Senin hingga Selasa (10/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis. Informasi awal terkait aktivitas peredaran narkotika tersebut diperoleh dari laporan masyarakat.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Talang Muandau. Pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di Jalan Gajah Mada KM 31, Desa Tasik Serai, setelah menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat petugas melakukan pendekatan, satu orang yang diduga terlibat berhasil melarikan diri. Sementara itu, seorang pria berinisial I.S. (23) berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap I.S. menunjukkan positif mengandung amphetamine. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar DPO.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi di Kecamatan Pinggir.
Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Sungai Meranti, tim Opsnal melakukan penyamaran melalui transaksi terselubung pada Selasa sekitar pukul 22.51 WIB di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat sekitar 0,21 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga pada pukul 23.20 WIB petugas kembali mengamankan R.S. di kediamannya di Desa Sungai Meranti. R.S. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang kini juga masuk dalam daftar DPO.
Selanjutnya pada pukul 23.50 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gubuk ladang di RT 08 Desa Sungai Meranti dan mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial B.W. dan S.A. yang diduga sebagai pengguna narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi menyita alat hisap sabu (bong) dan satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,17 gram.
Dalam kasus kedua ini, total empat orang berhasil diamankan dan hasil tes urine terhadap seluruhnya menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman serta menjauhi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.(Hs&Tim)
KALI DIBACA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar