BENGKALIS-Warta Global Riau.id Polsek Bukit Batu, jajaran Polres Bengkalis, mengamankan seorang tersangka beserta 13 paket narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.05 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K. M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Parit 1 Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (22).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 2,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu mancis yang dimodifikasi dengan jarum timah, satu gunting, satu botol permen, serta satu unit telepon genggam warna biru.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.*Hendrik Hs*
KALI DIBACA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar