BENGKALIS-Warta Global Riau.id_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan dan menahan seorang perempuan berinisial N.M.S (29) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, perkara itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) di sebuah kantor pembiayaan di Kecamatan Mandau. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap sejumlah unit telepon genggam yang seharusnya diterima konsumen.
Dalam proses penyidikan, polisi mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak telepon genggam, serta rekening koran berdasarkan pemeriksaan para saksi. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan N.M.S sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, N.M.S ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis guna mendapatkan respons cepat dari kepolisian.(Hendrik Hs & Tim)
KALI DIBACA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar