Tim Opsnal Polsek Pinggir, Ringkus Tiga Orang Pengguna Narkoba jenis Sabu di Desa Tasik Serai Barat. - Warta Global Riau

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Tim Opsnal Polsek Pinggir, Ringkus Tiga Orang Pengguna Narkoba jenis Sabu di Desa Tasik Serai Barat.

Jumat, 03 Juli 2026


foto:Pelaku Narkoba dan B B.

Pinggir -Warta Global Riau.id_Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) jam 17:58Wib, Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkoba Jenis sabu di Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau. Tiga orang tersangka diamankan, puluhan paket sabu disita, sementara dua pemasok telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa dikawasan perkebunan sawit di Km 27, Desa Tasik Serai Barat, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial SS (40) di lokasi.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sedang dan 23 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,5 gram,

Saat proses penangkapan berlangsung, seorang pria berinisial Y.K. (18) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika. Y.K. pun turut diamankan.


Selain 23 paket sabu, polisi juga menyita satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, 2 buah Gunting,Satu unit Hp Merek Oppo,Satu unit Sepeda motor Supra x,Uang Rp 300,000 yang diduga hasil transaksi, 

Tidak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap tersangka SS (40) langsung dikembangkan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial H alias P(57)di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat.


Dari tangan H alias P, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,43 gram beserta satu unit telepon genggam Merek Oppo. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu petugas.


Sementara itu, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial P, yang juga telah masuk Daftar Pencarian Orang. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.


Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pihaknya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," ujar AKP Agung Rama Setiawan.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya. 


*Hendrik Hs*



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendaftaran

Klik