Polsek Mandau Tangkap Residivis Kasus Pencabulan Anak di Duri. - Warta Global Riau

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polsek Mandau Tangkap Residivis Kasus Pencabulan Anak di Duri.

Rabu, 20 Agustus 2025

Polsek Mandau Tangkap Residivis Kasus 

Pencabulan Anak di Duri

Kamis 21 Agustus 2025


Duri-Warta Global Riau.id – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan dua lokasi kejadian (TKP) di Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa kedua terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 di sepanjang Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Polisi menetapkan JS (34 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, sebagai tersangka. JS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali dihukum atas tindak pidana pencabulan anak.

Korban dalam kasus ini adalah dua anak perempuan berusia masing-masing tahun dan 7 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Mandau.

Dalam aksinya, pelaku mengajak korban dengan bujuk rayu berupa janji akan diberi uang atau jajanan. Setelah korban terbujuk, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul di lokasi yang sepi.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, polisi berhasil melacak sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari informasi itu, petugas mengamankan JS di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernopol BM 3069 DAF, serta perlengkapan pribadi milik tersangka.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110 apabila membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.*Wgr,Hendrik Hs*


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar