3 Tempat Tambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Mandau?
Mandau -WARTA GLOBAL RIAU.id-
-Tiga tempat penambangan pasir diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut diungkapkan Ketua Devisi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kominitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK), Amiruddin kepada media ini, Sabtu (7/12/2024).
“Ada tiga tempat tambang pasir ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau ini, seperti di KM 16, Desa Bonca Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, yang dikelola mantan ketua RT. Mohon dikonfirmasi dulu kepada Kapolsek Mandau, kenapa bisa bebas beroperasi tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Mandau ini,”ungkap Amiruddin kepada media ini.
Pengelola usaha tersebut, Mantan Ketua RT, Sembiring, ketika dikonfirmasi media ini via WhastAppnya, Sabtu (7/12/2024), terkait izin usaha tambang pasir tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
Pengamatan tim media ini di lapangan, Sabtu (7/12/2024), tiga tempat tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Mandau, seperti di Kesumbo Ampai dan di Desa Bumbung, Kecamatan Mandau diduga sudah cukup lama beroperasi tanpa memiliki izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tiga tempat tambang pasir diduga ilegal tersebut sudah dilaporkan tim media ini kepada Kapolres Bengkalis via WhatsApp, Sabtu (7/12/2024).
Patut diduga tiga tempat usaha tambang pasir ilegal tersebut melanggar UU RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milliar).***(Tim & Hs).
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar