PEKANBARU – Warta Global Republik.id – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 83,47 kg sabu dan 43.651 butir ekstasi di halaman samping Mapolda Riau pada Senin (30/9/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi oleh perwakilan dari Pj. Gubernur Riau, Dirnarkoba Polda Riau, Kabidhumas Polda Riau, Ka BNNP Riau, dan perwakilan dari Danrem 031 Wirabima.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Riau, Dirintelkam, Kabid Propam, Kabid Labfor, Wadir Tahti, Kapolres Inhu, serta Ketua LAM Riau. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik Polda Riau.
"Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan jajarannya selama bulan September di wilayah hukum Polda Riau," ungkap Brigjen Kasihan Rahmadi dalam konferensi pers. Barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 tersangka yang tergabung dalam jaringan narkotika internasional, di mana sebagian barang haram ini rencananya akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang. Wakapolda juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama tersangka lain yang berada di Malaysia dan sedang melakukan koordinasi dengan Interpol untuk penangkapan.
Wakapolda menekankan bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan hingga 87.836 jiwa dari bahaya narkotika dan menghindarkan kerugian negara sebesar Rp96,580 miliar. "Ini adalah langkah tegas Ditresnarkoba Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Hendrik Hs & Tim
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar