Tim Elang Malaka Dan Bea Cukai Amankan 15 Kg Sabu Bersama 4 Tersangka - WARTA GLOBAL RIAU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tim Elang Malaka Dan Bea Cukai Amankan 15 Kg Sabu Bersama 4 Tersangka

Sabtu, 05 Oktober 2024

 Tim Elang Malaka Dan Bea Cukai Amankan 15 Kg Sabu Bersama 4 Tersangka



Riau, Bengkalis, WARTAGLOBAL.id - Tim Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 gram (15 kg) dan menangkap empat tersangka berinisial MY alias Yusuf (52), SI (45), AO alias Ahan (27), dan TI alias Ani.


Penangkapan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di dua lokasi berbeda: Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh, Gang Setia Abadi Jalan Utama, Kecamatan Bengkalis, serta di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.


Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik hijau bertuliskan aksara China, diduga berisi sabu seberat 15.729,85 gram. Selain itu, juga diamankan 2 plastik hitam, 1 unit HP Android Vivo biru, 1 sepeda motor Honda Vario merah putih, dan 1 pompong hitam merah dari tersangka MY alias Yusuf. Dari tersangka SI, petugas menyita 1 unit HP Android dan 1 sepeda motor Suzuki Satria FU merah hitam. Dari AO alias Ahan, disita 1 unit HP Android Infinite Hot 40i hitam. Sementara itu, dari tersangka TI alias Ani, disita 4 unit HP Android, 2 unit senter, dan 1 unit mobil dengan nomor polisi BM 1283 AAG.


Kapolres Bengkalis, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Tameran-Sungai Labuh, Jalan Utama, Gang Setia, Bengkalis.


“Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Elang Malaka dan Bea Cukai Bengkalis pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, mencurigai gerak-gerik dua orang yang berada di semak-semak menuju pelabuhan, yakni MY alias Yusuf dan SI,” jelas IPTU Hasan.


Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan dua kardus berisi 15 bungkus teh Cina hijau, diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, MY alias Yusuf mengaku akan mengantarkan sabu tersebut menggunakan pompong yang telah ditunggu oleh AO alias Ahan di pelabuhan. AO pun segera ditangkap.


Lebih lanjut, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh TI alias Ani untuk mengantarkan sabu ke Sungai Pakning, dengan imbalan Rp 1 juta per bungkus. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TI alias Ani di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. Dalam interogasi, TI mengaku diperintah oleh seseorang berinisial "Pakde" (DPO) untuk mengambil sabu tersebut.


Keempat tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar