Pemusnahkan Barang Bukti Narkotika Polres Rokan Hilir Bagian dari Pengamanan Pilkada Damai - WARTA GLOBAL RIAU

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemusnahkan Barang Bukti Narkotika Polres Rokan Hilir Bagian dari Pengamanan Pilkada Damai

Kamis, 03 Oktober 2024


Warta Global.id – ROKAN HILIR - Dalam rangka transparansi penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika, Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.590,30 gram di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Elva Hendri SH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan di empat lokasi berbeda di wilayah Rohil sepanjang tahun 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, delapan pelaku berhasil diamankan. Barang bukti yang disita memiliki berat netto 1.590,36 gram.


Kasus-kasus tersebut terbagi dalam empat laporan polisi (LP) dengan rincian:

1. LP nomor 81 dengan tiga pelaku (RR, HE, dan WS),

2. LP nomor 91 dengan satu pelaku (HS),

3. LP nomor 93 dengan dua pelaku (SLLS dan PAI),

4. LP nomor 97 dengan dua pelaku (IM dan BMA).


Proses pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Rohil, termasuk Kasiwas Polres Rohil AKP Juliardi, Kasat Tahti IPTU F. Gultom SH, Kasi Propam Polres Rohil, Kanit Narkoba IPDA Darlinson Sitorus SH, serta kuasa hukum para terduga pelaku, M. Salim. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rohil juga hadir dalam kegiatan ini.


AKP Elva Hendri SH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan memastikan kepastian hukum di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada. “Meskipun Pilkada sedang berlangsung, penegakan hukum tetap menjadi prioritas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.


Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pengguna dan pengedar narkotika di Rokan Hilir sebagai upaya menciptakan keamanan selama masa Pilkada.


Hendrik Hs


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar