Pinggir-Warta Global Riau.id Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika secara beruntun di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A (24) dan RLMF (28), serta menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau.
-Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku. Pada Jum'at (05/6/2026) sekitar pukul 22.14 WIB, petugas melaksanakan operasi penyamaran dan transaksi di kawasan Simpang KM 51 Desa Beringin Kecamatan Tualang Mandau," terang AKP Agung Rama
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka A. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,55 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RLMF. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan kasus," jelasnya
Selanjutnya,Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RLMF di kediamannya di Jalan Arifin K KM 58 Desa Tasik Serai Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,61 gram yang diakui milik tersangka.Selain pil ekstasi, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah memberikan enam paket narkotika jenis sabu kepada tersangka lain untuk diperjualbelikan. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek Pinggir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.Ungkapnya"Hendrik Hs*
KALI DIBACA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar