
Kuansing, riau.wartaglobal.id - Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menemukan dan memusnahkan satu unit rakit PETI jenis setingkai di aliran Sungai Kuantan, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (01/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Polsek Kuantan Tengah menerima informasi masyarakat serta adanya pemberitaan media online terkait aktivitas PETI di sekitar bawah jembatan gantung Desa Seberang Taluk.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan personel Polsek Kuantan Tengah langsung melakukan patroli dan pengecekan di sepanjang aliran Sungai Kuantan setelah menerima informasi tersebut.
“Personel melakukan patroli dengan menyusuri aliran Sungai Kuantan, khususnya di sekitar bawah jembatan gantung Desa Seberang Taluk. Dari pengecekan tersebut ditemukan satu unit PETI jenis setingkai yang tidak sedang beroperasi dan tertambat di pinggir sungai,” ujar IPTU Romlan.
Ia menjelaskan, setingkai merupakan jenis rakit PETI berukuran kecil yang dilengkapi mesin pendorong sehingga dapat berpindah-pindah lokasi di sepanjang aliran sungai.
Terhadap temuan tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit PETI beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Dalam kegiatan penindakan ini tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Rakit PETI beserta peralatan pendukungnya langsung dimusnahkan di lokasi,” jelas IPTU Romlan.
Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
