
Kuansing, riau.wartaglobal.id - Polsek Kuantan Hilir menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan dua unit rakit PETI yang tidak sedang beroperasi di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (06/10/2026).
Penertiban dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB oleh personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Adi Sutisna.
Petugas melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat informasi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, ditemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di sekitar lokasi.
“Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar mesin serta peralatan PETI lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar rakit dan peralatan yang ditemukan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar IPTU Anton Hilman.
Ia menyampaikan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian aliran sungai.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pemilik atau pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang yang diamankan, Barang bukti juga nihil.
Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
