
Pekanbaru, riau.wartaglobal.id - Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai mengumpulkan jajaran Tata Usaha dan Seksi Pembinaan dalam rapat internal penguatan tugas dan fungsi, Kamis (30/09/2026).
Dalam arahannya, Kalapas menekankan dua hal penting yang menjadi atensi, yakni manajemen pengelolaan aset negara dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai aturan yang berlaku.
Terkait manajemen aset, Kalapas meminta agar seluruh Barang Milik Negara (BMN) didata dengan tertib, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal.
Tidak boleh ada aset yang tidak tercatat, rusak dibiarkan, atau tidak dimanfaatkan. Inventarisasi harus dilakukan secara berkala dan akurat.
“Aset negara adalah amanah. Kita harus kelola dengan baik, tertib administrasi, dan tertib fisik. Pastikan semua tercatat di aplikasi, kondisi terawat, dan mendukung operasional Lapas,” tegas Kalapas.
Selanjutnya, untuk jajaran Pembinaan, Kalapas mengingatkan agar seluruh hak-hak WBP dipenuhi tepat waktu dan sesuai prosedur.
Mulai dari hak mendapatkan remisi, integrasi (PB, CB, CMB), layanan kesehatan, kunjungan, hingga pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Jangan ada hak WBP yang terhambat karena kelalaian kita. Semua harus sesuai SOP dan aturan. Pelayanan harus cepat, transparan, dan tanpa pungli. Jika WBP sudah memenuhi syarat, segera proses haknya,” tambahnya.
Kalapas juga menegaskan pentingnya sinergi antara Tata Usaha dan Pembinaan.
Dengan dukungan sarana prasana yang baik, data WBP yang valid dan akan mendukung kelancaran proses Pemasyarakatan yang diamanahkan dalam Undang- Undang Pemasyarakatan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran semakin profesional, akuntabel, dan bekerja sesuai SOP dalam mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang Pasti Bermanfaat untuk masyarakat.
*Humas Lapas Narkotika Rumbai*
