
Kuansing, riau.wartaglobal.id - Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin malam (28/09/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni MI (20) dan H (26).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,68 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Titian Modang Kopah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, personel melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok kebun,” ujar AKP Hasan Basri.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang yang sedang berada di dalam pondok kebun tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan dua pipet kaca pyrex yang berisi narkotika jenis sabu di atas lantai pondok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pipet sendok, dua korek api mancis, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu alat hisap bong, serta dua unit telepon seluler merek Vivo.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka, yakni MI (20) dan H (26), dinyatakan positif mengandung Amphetamine,” jelas AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan hasil penyidikan.
Pasal 112 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dengan penerapannya bergantung pada hasil pembuktian dalam proses hukum.
“Polres Kuantan Singingi terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas AKP Hasan Basri.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
