Polsek Jajaran Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Karhutla Di Peranap Dan Seberida - Warta Global Riau

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Polsek Jajaran Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Karhutla Di Peranap Dan Seberida

Sabtu, 26 September 2026

Inhu, riau.wartaglobal.id - Melalui polsek jajaran memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terbaru, Polres Inhu menangkap dua tersangka kasus karhutla di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Peranap dengan total luas lahan terbakar 2 hektare.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.

“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar AKBP Eka dalam keterangannya, Senin (21/09/2026).

Karhutla Di Peranap

Dalam kasus karhutla yang terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu, (02/09/2026), polisi menetapkan seorang perempuan inisial FKP (38) sebagai tersangka.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta satu batang kayu bekas terbakar.

Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH., bersama lima personel mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman.

Setelah berjibaku di lokasi, api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Karhutla Di Seberida

Selanjutnya, polisi juga menetapkan seorang tersangka terkait kasus karhutla di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, yang terjadi pada Minggu (13/09/2026) Tersangka inisial H (60) diduga sengaja membakar untuk membuka lahan.

“Dari hasil penanganan awal, peristiwa bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara mengimas atau menebas semak belukar,” imbuhnya.

Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama kurang lebih satu setengah bulan.

Setelah itu, tumpukan tersebut dibakar secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 dan mengakibatkan lahan sekitar 400 meter persegi terbakar.

Selanjutnya, pada Selasa, (08/09/2026) tersangka membakar tumpukan kedua dengan luas lahan yang terbakar sekitar 400 meter persegi.

Terakhir, pada Minggu, (13/09/2026) pelaku kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya.

Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga mengakibatkan lahan sekitar 1 hektare terbakar.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.

Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Memuat konten...