
Pekanbaru, riau.wartaglobal.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor: PAS-278.UM.01.01 Tahun 2026 tentang Mitigasi Bencana Kebakaran pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Pekanbaru dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta memastikan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi bencana kebakaran di lingkungan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Pekanbaru melakukan pengecekan terhadap kelayakan dan kesiapan sarana pemadam kebakaran yang tersedia.
Pemeriksaan meliputi sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) serta fire block yang berada di lingkungan Rutan Pekanbaru.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan tersebut dalam kondisi layak, dapat digunakan dengan baik, serta mudah diakses apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat.
Pemeriksaan sarana pemadam kebakaran turut melibatkan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.
Petugas melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi dan kelayakan peralatan pemadam yang tersedia, sekaligus memberikan perhatian terhadap aspek kesiapan penggunaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
Keterlibatan pihak pemadam kebakaran menjadi bagian penting dalam memastikan standar kesiapsiagaan dapat diterapkan secara optimal.
Kegiatan mitigasi ini menjadi langkah antisipatif Rutan Pekanbaru dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban berupa bencana kebakaran.
Dengan pengecekan sarana secara berkala serta peningkatan kesiapsiagaan petugas, diharapkan risiko dan dampak kebakaran dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan.
