
Kampar kiri-Warta Global Riau.id Aparat Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tujuh unit rakit isap yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, pada Sabtu (1/11/2025). Sebanyak 15 personel gabungan diterjunkan ke lokasi.
Setelah menempuh perjalanan panjang ke Desa Sungai Raja, tim menyusuri aliran Sungai Setingkat yang hanya dapat diakses menggunakan kendaraan roda dua.
Di titik pertama, petugas menemukan satu unit rakit, kemudian dua unit tambahan di bagian hulu, dan empat unit lagi di hilir sungai.
“Total tujuh rakit isap berhasil diamankan. Namun, saat penindakan berlangsung, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Diduga mereka kabur setelah mengetahui adanya operasi,” ujar Kompol Rusyandi, Ahad (2/11/2025).
Seluruh rakit yang dilengkapi mesin dan selang isap itu kemudian ditarik ke pelabuhan sungai dengan bantuan tiga warga setempat. Barang bukti selanjutnya diangkut menggunakan truk colt diesel menuju Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Rusyandi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai di wilayah Kabupaten Kampar.
"Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.*
KALI DIBACA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar