Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai Di Desa Pulau Kopuang - Warta Global Riau

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai Di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026

Kuansing - Riau.wartaglobal.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.30 WIB. Minggu (25/10/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Highlight Siber Early Warning Isu Viral terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan tiga unit rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya, dengan salah satu unit dalam kondisi bekas terbakar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), personel Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan pembakaran terhadap tiga unit rakit PETI jenis stingkai dan satu buah tenda yang ditemukan di lokasi.

Tindakan tersebut dilakukan agar sarana yang ditemukan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak mengamankan pelaku maupun barang bukti, karena tidak ditemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi.

Polres Kuantan Singingi terus berupaya menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat.

Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di wilayahnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110
Memuat konten...