
Kuansing - Riau.WartaGlobal.id - Jajaran Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi, melakukan penertiban terhadap empat unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Ampera Naniki, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis sore (22/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap dugaan aktivitas PETI sekaligus upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan diawali sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Kapolsek Kuantan Tengah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di sekitar Ampera Naniki, Desa Pulau Komang Sentajo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan personel untuk segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bersama Ps. KSPK III Aipda Refi Ronal, Ps. Panitmin Intel Aipda Amin Suryadi, dan Bhabinkamtibmas Aipda Sukmajaya, tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan empat unit rakit dompeng dalam keadaan tidak beroperasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit dompeng tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Kuantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kuantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
