Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti - Warta Global Riau

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026

Kuansing, Riau.WartaGlobal.id - Jajaran Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuantan Singingi, berhasil menangkap seorang pria berinisial IF (28) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kotor 4,39 gram.

Penangkapan berlangsung di kebun kelapa sawit milik orang tua tersangka di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.47 WIB. Minggu (18/10/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya melibatkan seorang pria berinisial AS pada 4 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim AIPDA Adi Sutisna mengamankan AS dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS memberikan keterangan bahwa narkotika yang berada dalam penguasaannya diduga diperoleh dari kakak kandungnya, IF.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan tim untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan pencarian terhadap IF yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Pada Kamis 15 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi bahwa IF berada di sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit milik ayah kandungnya di Desa Dusun Tuo.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan untuk memastikan keberadaan target.

Pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IF berada di pondok tersebut.

Tim segera menuju lokasi, tetapi saat tiba, IF sudah tidak berada di tempat.

Petugas kemudian melakukan pengendapan di sekitar jalan setapak yang diduga menjadi jalur yang biasa dilalui target.

Sekitar pukul 20.47 WIB, IF tiba menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru dan langsung diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta di dalam dan sekitar pondok.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2.700.000 di dalam dompet kulit hitam merek Bovis yang berada di saku celana tersangka.

Petugas juga mengamankan tiga buah lakban cokelat yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, empat plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, tiga buah pipet, empat alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon genggam merek Vivo, satu dompet kulit hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru tanpa nomor polisi.

Dari pemeriksaan, hasil tes urine terhadap IF dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Setelah penangkapan, IF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan IF dalam peredaran narkotika, asal-usul barang bukti yang ditemukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan dugaan penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dan Pasal 612 sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidikan, dengan memperhatikan ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan pasal lebih lanjut mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110
Memuat konten...