Polres Kuansing Musnahkan Sembilan Rakit Dompeng PETI Di Dua Lokasi - Warta Global Riau

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Polres Kuansing Musnahkan Sembilan Rakit Dompeng PETI Di Dua Lokasi

Kamis, 29 Oktober 2026

Kuansing - Riau.WartaGlobal.id - Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, dan Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kamis (29/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan sembilan unit rakit dompeng yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal serta mencegah peralatan PETI digunakan kembali.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Romlan.

Di Desa Rawang Ogung, penindakan dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna bersama anggota.

Petugas menemukan empat unit rakit PETI tanpa pemilik di lokasi.

Selanjutnya, mesin dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di Desa Tebarau Panjang, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Ronal Alfrend, S.E., menemukan lima unit rakit dompeng yang juga tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara membakar dan merusak rakit beserta peralatannya.

Dari kedua lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas.

Penindakan dilakukan terhadap rakit dan peralatan yang ditemukan di lokasi.

IPTU Romlan mengajak masyarakat berperan aktif mencegah aktivitas PETI dengan tidak melakukan penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban PETI guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing


No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110
Headline Pemerintahan Sosial
Memuat konten...