
Pekanbaru - Riau.WartaGlobal.id - Aktivitas penambangan galian C (tanah uruk/pasir) di kawasan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, Dikeluhkan warga setempat.
Kegiatan pengerukan lahan skala besar tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, namun hingga kini masih berlangsung tanpa tersentuh tindakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada hari Kamis (22/10/2026) di lokasi penambangan galian c tersebut, tampak hamparan lahan terbuka yang mengalami pengikisan tanah secara masif, Lalu lalang truk pengangkut tanah uruk di area tersebut terus berlangsung dan menyisakan jalur pasir berdebu yang dinilai merusak rona lingkungan sekitar.
Lokasi penambangan galian c tersebut diduga milik seseorang bernama Kamal dan Lahan yang diduga dikelola oleh seorang warga lokal bernama Iqbal tersebut disinyalir telah lama beroperasi, Kendati lokasinya berada di wilayah hukum Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Sampai saat ini belum ada tindakan tegas apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menghentikan atau memeriksa legalitas kegiatan tersebut.
“Aktivitas pengerukan seperti ini memicu potensi pencemaran udara akibat debu, hingga resiko terjadinya longsor jika curah hujan tinggi, Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan dan penertiban aktivitas tersebut secara adil,” ucap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi galian C maupun instansi penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional penambangan di Muara Fajar, Rumbai Barat, Kota Pekanbaru tersebut.
Bersambung.....
Team
