
Kuansing, riau.wartaglobal.id - Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/09/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekira pukul 13.30 WIB dan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Setiang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, personel menemukan tujuh unit rakit PETI yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar AKP Anra Nosa.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tujuh unit rakit PETI tersebut tidak ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan.
Namun, untuk mencegah rakit kembali digunakan untuk kegiatan PETI, personel melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar,” tutup AKP Anra Nosa.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
