
Kuansing, riau.wartaglobal.id - Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/09/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Kuansing dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel segera mendatangi lokasi untuk memastikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kegiatan pengecekan dilaksanakan oleh Pamapta III Polres Kuansing IPDA Fanji Eka Giovani, S.E., bersama personel piket SPKT, piket fungsi Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam Polres Kuansing.
Sekitar pukul 15.00 WIB, personel bergerak menuju lokasi yang dilaporkan berada di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari.
Setibanya di lokasi, personel tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung.
Namun, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan diperkirakan telah lama ditinggalkan.
“Di lokasi tidak ditemukan aktivitas PETI maupun pelaku. Petugas menemukan satu unit rakit PETI yang sudah tidak digunakan, kemudian dilakukan penindakan dengan memusnahkan rakit tersebut melalui pembakaran,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.
Kapolres menambahkan, Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait aktivitas PETI sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
